Apa itu Hak Cipta dan Creative Commons?
Oke temen-temen semua, disini saya akan post ulang penjelasan mengenai Hak Cipta dan Creative Commons ya. Sebenernya sih pada bulan november lalu saya sudah posting, cuman karna satu dan lain hal, dan tidak sengaja terdelete maka ilang deh hehe...
Nah buat temen-temen semua pasti ingin selalu menambah ilmu dan pengetahuan baru kan?
Disini saya akan menjelaskan informasi sesuai judul di atas yaa :D Yang akan saya bahas pertama yaitu mengenai Hak Cipta ya teman-teman sekalian.
Apa sih Hak Cipta itu? Berikut Pengertiannya

Hak Cipta merupakan sebuah hak ekslusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan, atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peratusan Undang-undang yang berlaku. Hak Cipta sendiri memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak Cipta biasanya berlaku pada suatu karya seni atau karya cipta/ciptaan yang mana mencangkup seperti music, puisi, film, lukisan, televisi, dan masih banyak lagi. Hak eksklusif yangg dimaksud dalam hal ini terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, dimana dengan memiliki hal ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaanya. Adanya Hak Cipta ini tentu prang lain tidak boleh memanfaatkan suatu hasil karya atau ciptaan tanda seizin dari pemilik karya tersebut, jika memang ingin menggunakan hasil karya orang lain, maka kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik karya dalam sebuah perjanjian.
Hak Cipta dari suatu karya akan lebi valid dan dilindungi oleh hukum apabila mendaftarkan ciptaanya tersebut. Dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pencipta akan memperoleh sebuah surat yang menandakan bahwa karya tersebut miliknya, bisa digunakan juga sebagai salah satu alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari terhadap ciptannya tersebut.
Nah berikut ini beberapa jenis ciptaan yang dilindungi, begitu pula dengan undang-undang yang mengatur dan masa berlaku terhadap Hak Cipta suatu karya :
1. Hasil karya dengan Hak Cipta seumur hidup ditambah 70 tahun.
Tercancum dalam pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta yang berlangsung selama pencipta masih hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal. Ciptaannya berupa :
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya arsitektur;
- Peta; dan
- Karya seni batik atau seni motif lain
2. Hasil karya dengan masa berlaku Hak Cipta selama 50 tahun
Tercantum kedalam pasal 59 ayat 1 UU Hak Cipta tentang masa berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, diantarnya sebagai berikut :
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi
- Permainan video;
- Program Komputer;
- Perwajahan karya tulis;Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional
3. Hasil karya dengan masa berlaku Hak Cipta 25 tahun
Tercantum kedalam pasar 59 ayat 2 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa suatu ciptaan karya seni berupa terapan berlaku selama 25 tahun. Dimana masa berlaku tersebut berjalan saat pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
4. Hasil karya dengan Hak Cipta tanpa batas waktu
Dikhususkan untuk ekspresi budaya tradisional yang tentunya dipegang oleh suatu negara, maka perlindungan Hak Cipta tersebut tentu tidak memiliki batas waktu yang di tentukan.
Itu penjelasan mengenai Hak Cipta, dan sebenernya masih banyak lagi materi yang bersangkutan mengenai Hak Cipta itu sendiri, seperti apakah Hak Cipta bisa dialihkan? Bagaimana prosesnya jika bisa? Nah kalian bisa mempelajarinya lebih dalam lagi ya, sekarang kita akan membahas ke bahasan selanjutnya yaitu mengenai Creative Commons.
Creative Commons
Creative Commons sendiri merupakan sebuah organisasi nirlaba, dimana memfokuskan diri untuk memperluas cakupan sebuah karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal dan dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi yang diantaranya adalah Lisensi Creative Commons. Lisensi yang mampu membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut menjadi lebih gampang.
Creative Commons sendiri sejarah singkatnya didirikan oleh seorang profesor hukum dari sebuah Universitas Stanford, Lawrence Lessig, bersama dengan beberapa rekannya dari Institut Teknologi Massachusetts, Universitas Harvard, Universitas Duke, dan Universitas Villanova pada tahun 2001 silam. Dengan adanya Creative Commons, profesor Lessig menyediakan seperangkat lisensi Hak Cipta terbuka untuk digunakan oleh publik. Seorang pencipta yang bersedia melepas karyanya dibawah lisensi Creative Commons (CC) dapa mengunjungi sebuah website, dan memilih lisensi yang diinginkan.
Jenis-jenis Lisensi Creative Commons
1. CC BY
Pilihan lisensi pertama Creative Commons adalah CC BY. Diperbolehkan menggunakan karya lisensi ini untuk sebuah kepentingan komersial. Selain itu juga, boleh menyebarkan, mencampur, menurunkan, serta mengadaptasi karya tersebut, boleh digunakan dalam berbagai perantara atau bentuk. Ingat untuk selalu menuliskan siapa pencipta aslinya.
2. CC BY-SA
Sama seperti CC BY, boleh digunakan untuk kepentingan komersial dan lainnya, namun bedanya adalah penulisan pencipta, dimana wajib menuliskan pemilik karya, hingga pembuat turunannya pula, jadi lebih rinci lagi.
3. CC BY-NC
Tipe lisensi yang satu ini sama persis dengan CC BY, yang membedakannya hanyalah pada NC. apa itu NC? NC adalah NonCommercial. Dilarang menggunakan karya yang memiliki lisensi ini untuk penggunaan komersial.
4. CC BY-NC-SA
Mirip dengan tipe lisensi yang kedua. hanya bedanya terdapat NC, dimana hal tersebut tentu dilarangan untuk sebuah komersial. Kita bisa memodifikasinya dan mencapurnya sesuka hati, hanya saja kita dilarang mendapat untung atas karya tersebut, dan jangan lupa tetap wajib menuliskan pemilik dari karya asli dan siapapun yang membuat turunannya.
5. CC BY-ND
Untuk jenis lisensi ini berbeda dari yang lain, dimana tidak boleh melakukan modifikasi terhadap karya tersebut, tetapi boleh menyebarkannya melalui berbagai perantara atau bentuk. Bisa digunakan untuk kepentingan komesial, namun tetap ingat untuk menuliskan siapa penciptanya ya.
6. CC BY-NC-ND
Lisensi ini mirip dengan CC BY-ND, larangan untuk memodifikasi serta kewajiban pencantuman pencipta. Bedanya untuk lisensi ini adalah pantangan untuk perdagangan, tidak boleh mengambil untung apapun dari karya yang memiliki lisensi ini.
7. CC0
CC0 merupakan lisensi terakhir, dimana sang pencipta melepas karyanya secara penuh ke publik, jadi siapapun boleh menyebarkan, memodifikasi, serta mencari untung darinya, dan yang lebih, di lisensi ini tidak wajib untuk mencantumkan nama penciptanya.
Itu dia bahasan singkat mengenai Hak Cipta dan Creative Commons yang teman-teman, semoga informasinya bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita yang membaca. Semangat belajar yaa :) Sampai ketemu di pembahasannya lainnya. Terimakasih..
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/
https://id.wikipedia.org/wiki/Creative_Commons
https://glints.com/id/lowongan/creative-commons-adalah/#.YBNVMHUzbVM
0 Komentar