UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disebut juga undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah undang-undang yang isinya mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dengan adanya undang-undang ini bisa dikatakan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan seorang nasabah saat melakukan kegiatan perbankan melalui sistem elektronik yang disediakan bank. UU ITE ini menegaskan bahwa pelayanan jasa bank via internet atau E-Banking memliki tanggungjawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami nasabah berkaitan dengan pemanfaatan layanan yang disediakan. Jika kesalahan dilakukan oleh seorang nasabah itu sendiri, maka pihak bank tidak dapat dimintai tanggungjawabnya. Kemudian UU ITE mengharuskan sebuah bank untuk menyelenggarakan atau memiliki sistem elektronik yang handal dan aman.
Transaksi yang dilakukan secara elektronik pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet. Hubungan hukum merupakan merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan diatur oleh hukum. Dalam hal ini hak merupakan kewenangan atau peranan yang ada pada seseorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang lain. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh haknya atau karena telah m,endapatkan haknya dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum adalah sesuatu yang berguna, bernilai, berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan sebagai pokok hubungan hukum. Sedangkan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki kewenangan hukum.
Meskipun demikian, terdapat pembatasan terhadap kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perjanjian sah, apabila didasarkan pada:
1. Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2. Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3. Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4. Suatu sebab yang halal (Consideration).
UU ITE mengatur lebih jelas mengenai kejahatan terhadap sistem informasi, sehingga memudahkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Selain itu, terdapat pula sanksi berat bagi orang yang mengganggu atau menerobos sistem pengamanan elektronik secara ilegal. Dengan demikian, siapa pun akan berpikir panjang untuk melakukan kejahatan terhadap e-banking. Namun demikian, beberapa ketentuan dalam UU ITE masih perlu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Salah satunya mengenai persyaratan minimum yang harus dipenuhi suatu sistem elektronik. Peraturan pemerintah itu menjadi penting karena informasi/dokumen elektronik dinyatakan sah jika menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
https://danangradametal.wordpress.com/2010/06/11/uu-ite-dan-perlindungan-bagi-nasabah-perbankan/
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-teknologi/665-tanggung-jawab-penyelenggara-sistem-elektronik-perbankan-dalam-kegiatan-transaksi-elektronik-pasca-uu-no-11-tahun-2008.html

0 Komentar