Seiring dengan berkembangnya sebuah teknologi, tentu memunculkan hal-hal yang sangat baru dalam dunia IT. Membawa berbagai dampak positif dengan berbagai kemudahan yang bisa kita rasakan semua, seperti halnya dalam melakukan transaksi elektronik. Terdapat yang namanya Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik. Keduanya merupakan suatu hal yang berbeda, namun bisa dibilang saling terkait dalam transaksi elektronik. Berdasarkan hal tersebut, di pemerintahan kita negara Indonesia sudah mengatur hal tersebut kedalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu sebuah kerahasiaan dan keamanan atas keaslian suatu informasi semakin dibutuhkan. Dalam UU 11 tahun 2008 tersebut sudah mengatur tentang autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik yang di tanda tangani secara digital (digital signature).
Definisi :
Tanda Tangan Digital atau dalam kata lain sering kita dengar Digital Signature, merupakan suatu hal yang perlu kita perhatikan dalam melakukan sebuah transaksi elektronik. Tujuan Tanda Tangan Digital yaitu untuk membuktikan bahwa keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau sebuah dokumen atau hasil dalam transaksi tersebut itu legal dan juga merupakan tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik adalah Tanda Tangan yang terdiri dari Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dnegan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kegunaan :
Tanda Tangan Digital memiliki kegunaan yaitu untuk mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. Mengamankan data sensitive, menguatkan kepercayaan, signer, dan mendeteksi upaya perusakan.
Tanda Tangan Elektronik memiliki kegunaan untuk mengidenfitikasi orang yang masuk, menunjukan maksud dan persetujuannya.
Keamanan :
- Keamanan pada tanda tangan digital menggunakan enkripsi.
- Terdapat Kunci Public dan Kunci Private, dikeluarkan oleh sebuah badan bernama CA (Certification Authority).
- Sehingga mampu menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani.
Contoh :
1. E-TRUST dan VERYSIGN
Dalam melakukan transaksi menggunakan tanda tangan digital dan teknologi kunci public, maka "pesan" perjanjian tidak akan bisa dirubah oleh siapapun kecuali oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak jual beli melalui internet tersebut. setiap perubahan, penambahan, penggantian titik atau angka terjadi, maka akan dengan mudah diketahui oleh pihak penerima.
2. Penerapan Digital Signature pada Perjanjian Kerja & Dokumen Elektronik Pemerintahan
- Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) adalah tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
- Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) dengan Tanda Tangan Elektronik berlaku Sah dan Mengikat bagi ara Pihak selayaknya Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) yang ditandatangani secara Manual.
- Kekuatan Pembuktian Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) dengan Tanda Tangan Elektronik memiliki nilai pembuktian “SEMPURNA” layaknya alat bukti surat pada umumnya, tetapi dengan catatan Tanda Tangan Elektronik pada Perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) tsb sudah dilakukan Sertifikasi oleh Jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
3. Keaslian Dokumen Elektronik Dapat Diverifikasi
Dokumen elektronik dapat dengan mudah dimodifikasi dan dipalsukan. Dengan adanya tanda tangan elektronik, setiap terdapat perubahan maka nilai hash yang dihasilkan juga akan berbeda sehingga jika terdapat perubahan oleh pihak yang tidak berhak maka penerima dokumen dapat mengetahui perubahan tersebut.
4. Mengurangi Waktu Permohonan Persetujuan
Setiap pejabat dapat melakukan persetujuan dimanapun dan kapanpun karena dokumen elektronik dikirimkan langsung oleh sistem ke perangkat pejabat. Oleh karena itu, jika pejabat yang berwenang tidak berada di kantor atau sedang melakukan perjalanan dinas di luar kantor maka proses persetujuan masih tetap dapat dilakukan. Persetujuan yang dilakukan secara real time tersebut dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk persetujuan dibandingkang dengan waktu yang dibutuhkan pada persetujuan secara manual.
5. Mengurangi Penggunaan Kertas
Proses koordinasi penyusunan dokumen dilaksanakan secara elektronis,sehingga tidak perlu mencetak dokumen ketika ada perubahan. Pencetakan dokumen cukup dilaksanakan satu kali ketika dokumen telah selesai disahkan.
sumber :
https://bsre.bssn.go.id/index.php/2020/02/12/tanda-tangan-digital-vs-tanda-tangan-elektronik/
https://kominfo.ponorogo.go.id/tanda-tangan-elektronik-vs-tanda-tangan-digital/#:~:text=Salah%20satu%20hal%20yang%20perlu,hasil%20dalam%20suatu%20transaksi%20elektronik.&text=Menurut%20Undang%2DUndang%20Republik%20Inndonesia,Tentang%20Informasi%20dan%20Transaksi%20Elektronik.
https://www.hestanto.web.id/tanda-tangan-digital/
https://doktorhukum.com/penerapan-tanda-tangan-elektronik-digital-signature-pada-perjanjian-kerja/
0 Komentar